JAGABERITA.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkapan, bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mengatur soal kuota internet hangus. Hal tersebut disampaikan oleh Wayan yang bertindak sebagai kuasa hukum DPR RI dalam sidang nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/3/2026).
“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh Pemerintah, sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” jelas dia.
Karena itu, Wayan menegaskan bahwa praktik penghapusan kuota merupakan ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Wayan menjelaskan bahwa untuk memahami maksud pembentuk undang-undang (original intent) Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi sebelum diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, DPR RI terlebih dahulu menguraikan riwayat pembentukannya sebagaimana tercantum dalam risalah pembahasan UU Telekomunikasi.
Pembahasan tersebut pada pokoknya menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang memang menghendaki agar besaran tarif diserahkan kepada mekanisme pasar, yakni ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar dia
Oleh karena itu, sejak awal aturan tersebut hanya mengatur tarif atau harga layanan telekomunikasi, bukan soal kuota internet hangus. Meski demikian, negara tetap menetapkan formula sebagai dasar penentuan tarif untuk mencegah dua risiko, yakni tarif terlalu tinggi akibat dominasi pelaku usaha tertentu dan tarif terlalu rendah yang bersifat predatory.
Selain itu, DPR RI juga menjelaskan perkembangan pengaturan setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dengan penambahan ketentuan pada Pasal 28 ayat (2). Wayan menyatakan perubahan tersebut bertujuan memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas di tengah perkembangan sektor yang semakin kompleks dan kompetitif.
Wayan menjelaskan, bahwa urgensi perubahan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi telah ditegaskan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penetapan batas tarif, termasuk batas bawah tarif layanan telekomunikasi, diperlukan untuk beberapa tujuan.
Pertama, untuk menjaga kesehatan industri dari praktik perang tarif yang dapat merugikan pelaku usaha dan mengurangi kemampuan operator berinvestasi dalam pengembangan teknologi serta perluasan layanan kepada masyarakat.
Kedua, untuk mengantisipasi potensi monopoli alamiah di wilayah tertentu yang bisa menyebabkan tarif menjadi tidak terjangkau, terutama di daerah yang kurang menarik secara komersial.
Ketiga, untuk menjamin kualitas layanan bagi pengguna.
Keempat, untuk mendukung kebutuhan investasi tambahan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.
“Berdasarkan risalah rapat Panja RUU Cipta Kerja dengan DPD dan Pemerintah, dalam agenda melanjutkan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab 3, penambahan ketentuan ayat (2) dalam Pasal 28 merupakan bentuk penguatan instrumen negara yang lahir dari kebutuhan kondisi saat itu,” papar dia.
“Yaitu adanya fenomena perang tarif antara operator yang berpotensi menurunkan kualitas layanan dan merugikan konsumen. Dalam hal ini, kewenangan penetapan tarif batas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa kliennya merupakan pekerja di sektor digital. Didi sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring.
Sedangkan Triana menjalankan usaha kuliner daring yang memasarkan produk makanannya lewat platform digital. Bagi Para Pemohon, kuota internet merupakan alat produksi utama sekaligus modal usaha.
Praktik hangusnya kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi karena para pemohon kerap kehilangan sisa kuota ketika pesanan sedang sepi.
Akibatnya, mereka terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar dapat kembali bekerja. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil karena kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir.
Keadaan tersebut memaksa keduanya melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku. Dalam alasan permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. (Kompas*)












