JAGABERITA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan, bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dinaikkan agar lembaga tersebut tidak terus mengalami kerugian.
Namun, pria yang akrab disapa Cak Imin ini belum mengungkapkan kapan kenaikan premi BPJS Kesehatan mulai berlaku maupun besarannya. “Tapi kapan (dinaikkan)? Ya kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin, Jumat (27/2/2026)
Cak Imin menuturkan, saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.
Karena pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen, tanggungan pemerintah. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” kata dia.
Cak Imin melanjutkan, iuran BPJS Kesehatan secara kalkulasi perlu untuk dinaikkan karena selama ini ditanggung oleh pemerintah. “Belum (dinaikkan), baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan,” papar dia.
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini menambakan, wacana kenaikan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah sejak tahun lalu dibicarakan. “Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu. Tapi karena kondisi dan keadaan, kami putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata dia.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena dana BPJS selalu defisit setiap tahunnya.
Akibat defisit, banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga berdampak pada penerimaan pasien BPJS.
“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit),” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).
Kenaikan iuran BPJS akal menyasar masyarakat menengah ke atas, mereka yang berada di desil 1-5 tidak akan merasakan kebijakan baru ini. “Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah. Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” pungkas Budi. (kompas*)












