BeritaPeristiwa

Empat Anggota TNI Bakal Diperiksa Komnas HAM Buntut Penyerangan Air Keraske Andrie Yunus

12
×

Empat Anggota TNI Bakal Diperiksa Komnas HAM Buntut Penyerangan Air Keraske Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian.

JAGABERITA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa empat anggota TNI yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Komnas HAM akan menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meminta izin pemeriksaan empat orang tersebut.

“Kita akan menyampaikan surat kembali kepada Panglima TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa para pelaku. Pelaku yang empat orang,” ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, Saurlin tidak memberikan informasi kapan empat orang pelaku penyiraman air keras akan diperiksa pihaknya. Setelah itu, Komnas HAM akan meminta keterangan para ahli.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli hukum pidana, ahli militer hingga ahli intelijen. Permintaan keterangan ahli dijadwalkan pada pekan depan.

“Perlu meminta keterangan ahli karena untuk mengkonstruksi kesimpulan kami nanti kami perlu penguatan beberapa aspek. dan itu butuh keahlian,” jelas Pramono.

Komnas HAM meminta keterangan sejumlah perwira tinggi TNI terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (1/4). Agenda tersebut digelar di Kantor Komnas HAM, Manteng, Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pejabat tinggi yang dimintai keterangan salah satunya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto.

“Kami hari ini telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur,” ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor Komnas HAM.
“Terdiri dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah,” lanjut dia. Ada tujuh perwira TNI yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

Masing-masing terdiri dari tiga perwira tinggi dan empat orang perwira menengah.

Mereka dimintai keterangan secara tertutup selama dua jam dengan menjawab sekitar 10 pertanyaan terkait penyiraman air keras. Pramono menyebut, pertanyaan-pertanyaan dari Komnas HAM fokus untuk mendalami sejumlah hal.

Pertama, kita ingin meminta informasi, kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret,” ungkap Pramono. “Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang (tersangka),” lanjut dia. Komnas HAM mendalami apa saja yang sudah dilakukan TNI sehingga bisa menetapkan empat nama tersangka yang terlibat penyiraman air keras.

Kedua, Komnas HAM mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom setelah tanggal 19 Maret 2026. Termasuk setelah mereka menerima pelimpahan berkas-berkas barang bukti dari Polda Metro Jaya dan kemudian melakukan penyidikan.

Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan. Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya. Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Setelahnya, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Perkembangan ini turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. (kompas*)