BeritaDaerah

Guru Besar UMY Ingatkan Kenaikan Tukin TNI Harus Dibarengi Evaluasi Kinerja

11
×

Guru Besar UMY Ingatkan Kenaikan Tukin TNI Harus Dibarengi Evaluasi Kinerja

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Dyah Mutiarin
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Dyah Mutiarin

JAGABERITA.ID – Kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi 90 persen dari nilai tunjangan nasional dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diikuti dengan akuntabilitas, evaluasi kinerja, serta pengelolaan anggaran negara yang seimbang.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UMY, Prof Dr Dyah Mutiarin, mengatakan kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 merupakan penyesuaian yang dapat dipahami karena regulasi mengenai tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemenhan telah berlaku sejak 2018.
“Dari sisi kebijakan, penyesuaian ini sudah sesuai secara normatif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karakteristik tugas prajurit yang memiliki risiko tinggi, termasuk di wilayah perbatasan dan terluar, juga patut menjadi pertimbangan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan aturan terbaru, besaran tukin diberikan sesuai kelas jabatan. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara memperoleh tunjangan sebesar Rp 48.613.500 per bulan, sedangkan prajurit pada kelas jabatan terendah menerima Rp 2.553.100 per bulan.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Dyah mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, kenaikan belanja pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar tidak mengurangi alokasi anggaran bagi pelayanan publik maupun program strategis nasional.

Ia juga menilai peningkatan kesejahteraan prajurit berpotensi memunculkan persepsi ketimpangan apabila tidak diimbangi dengan perhatian terhadap kelompok aparatur negara lainnya. Beberapa di antaranya, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta aparatur yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Perhatian terhadap guru dan dosen masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi,” tegasnya.

Dyah menekankan kenaikan tunjangan kinerja tidak otomatis meningkatkan kualitas kerja prajurit. Terkait hal itu, pemerintah perlu menerapkan sistem evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, indikator penilaian tidak hanya berorientasi pada kedisiplinan administratif, tetapi juga mencakup kesiapsiagaan, profesionalisme, integritas, efektivitas organisasi, hingga kualitas pelaksanaan fungsi pertahanan.

“Tujuan utama tunjangan kinerja adalah mendorong profesionalisme, memperkuat reformasi birokrasi, dan membangun integritas TNI. Kalau tukinnya tinggi, kinerjanya juga harus tinggi,” kata Dyah.

Ia juga mengingatkan agar kenaikan tukin tidak mengurangi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan prajurit, pemeliharaan alat pertahanan, maupun modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Selain evaluasi kinerja, Dyah mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Mengingat sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), evaluasi dinilai penting untuk mengukur dampak kenaikan tukin terhadap disiplin, kesiapsiagaan, integritas, dan efektivitas pelaksanaan tugas prajurit.

Ia juga mengusulkan adanya skema pembobotan tunjangan yang lebih proporsional bagi prajurit yang bertugas di wilayah konflik, kawasan perbatasan, pulau-pulau terluar, maupun daerah dengan tingkat risiko tinggi. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko akan membuat kebijakan tunjangan kinerja lebih adil sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme di lingkungan TNI. (beritasatu*)