BeritaDaerahPeristiwa

BPBD Catat Sebanyak 2.735 Rumah Rusak di Sigi Pasca Gempa

25
×

BPBD Catat Sebanyak 2.735 Rumah Rusak di Sigi Pasca Gempa

Sebarkan artikel ini
Personel TNI dan Polri bersama-sama membersihkan rumah warga akibat bencana gempa bumi di Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,
Personel TNI dan Polri bersama-sama membersihkan rumah warga akibat bencana gempa bumi di Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,

JAGABERITA.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat hingga hari ke-7 pascagempa bumi di daerah itu total rumah rusak mencapai 2.735 unit.

Komandan Satgas Tanggap Darurat Samuel Yansen Pongi mengatakan, jumlah rumah rusak yang didata terus bertambah. “Dari 2.735 rumah yang rusak dengan rincian rusak berat 212 unit, rusak sedang 596 unit, dan rusak ringan 1.927 unit,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Ia mengemukakan tercatat lima desa mengalami dampak kerusakan pemukiman paling parah akibat gempa bumi tersebut, seperti Desa Uwenuni, Kamarora A, Kamarora B, Lembantongoa, dan Tongoa.
“Untuk warga terdampak sebanyak 9.283 jiwa dengan 3.191 kepala keluarga yang tersebar di 48 desa dan 11 kecamatan pada wilayah Kabupaten Sigi,” paparnya.

Menurut dia, total warga terluka sebanyak 92 orang dengan rincian 14 orang luka berat dan 14 78 orang luka ringan.
“Kami pun sudah mengajukan untuk pembangunan 210 hunian sementara (huntara) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi warga yang rumahnya rusak berat,” kata Samuel Yansen Pongi.

Menurut dia, usai masa tanggap darurat berakhir maka dilanjutkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Nanti pada masa rehab rekon ini pemerintah mulai menyalurkan bantuan stimulan bagi korban terdampak berdasarkan tingkat kerusakan rumah yang telah ditetapkan yakni rumah dengan kategori rusak ringan memperoleh bantuan stimulan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta,” imbuh Samuel Yansen Pongi.

Diketahui status tanggap darurat bencana di Kabupaten Sigi berakhir pada 30 Juni 2026 mendatang. (ant*)