JAGABERITA.ID – Masinis KA Argo Bromo Anggrek yang berinisial AN atau Nofiandri ditetapkan Polisi sebagai tersangka atas kasus tabrakan maut KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada bulan April 2026 lalu. Ia pun kini dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” ujar Dewa di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
AN disangkakan pasal berlapis tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Adapun polisi menyebut AN terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” kata Dewa.
Untuk diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Peristiwa bermula saat taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga mogok di perlintasan sebidang. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang tengah melintas.
Akibat kejadian itu, KRL dengan tujuan Cikarang harus melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam peristiwa jni Polres Bekasi Kota lebih dulu mentapkan sopir Green SM sebagai tersangka.
Saat KRL masih dalam kondisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang kemudian menabrak rangkaian tersebut. Benturan membuat gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan mengalami kerusakan parah dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia. (ant*)












