BeritaDaerahPeristiwa

Kasus Pengrusakan Rumah Irjen Pol Sofyan, Kuasa Hukum: Pembangunan Rumah Tetangga Langgar Perda Bangunan Gedung

2
×

Kasus Pengrusakan Rumah Irjen Pol Sofyan, Kuasa Hukum: Pembangunan Rumah Tetangga Langgar Perda Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Kuasa hukum Irjen Pol.Sofyan Nugroho atas kasus perkara terkait pengrusakan bangunan rumah milik pribadi sampai ambruk di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat menyebut bahwa ada aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang dilanggar dalam tahapan pembangunan rumah tetangga, yang berdampak pada kerusakan bangunan rumah pejabat Polri tersebut. Selain itu, dalam kelanjutan penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menemukan penyebab kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan menjadi makin terang setelah pihaknya memperoleh hasil laporan dari ahli kontruksi yang dihadirkan untuk melakukan serangkaian pengujian terhadap kerusakan bangunan rumah yang makin parah.

Kuasa Hukum dari kasus pengrusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo menjelaskan, bahwa hasil dari ahli kontruksi setelah melakukan pengujian adanya kerusakan bangunan rumah dr. Niken Diah Anitasari karena dampak dari peninggian muka lantai dengan urugan tanah pada pembangunan rumah tetangganya. 
“Peninggian urugan rumah terlihat setelah rumah mulai dibangun pada tahun 2019, padahal sebelumnya di tahun 2018 ketinggian lantai masih sama. Tapi saat mulai dibangun, lantai bangunan ditinggikan menjadi sekitar 1,5 meter,”ujarnya, kepada awak media di kantornya, Senin (21/9/2026).
Dikatakan Bangkit, bahwa kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan akibat terjadinya penurunan tanah diferensial (Differential Settlement) rumah tetangga yang menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan, membuat penopang bergeser menjadi miring sekitar 20 centimeter dari posisi semula.
“Kalau peninggian bagian lantai muka pembangunan sudah menyalahi aturan dari Perda Pasal 38 Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung, bahwa timbunan di daerah rawan banjir dan rob ketinggian timbunan tidak melebihi 50 centimeter dari permukaan jalan. Dari temuan hasil pengujian ahli, saat pembangunan rumah disebelahnya ada peninggian lebih dari satu meter,”ungkap Bangkit.
Untuk itu, pihaknya mendesak kasus ini bisa segera dituntaskan agar pelapor kasus pengrusakan bangunan rumah memperoleh kepastian hukum. “Ini pekan ketiga disampaikan penyidik Polda Jateng untuk pelimpahan, namun kita tunggu belum ada pelimpahan. Tadi pagi kita laporan lagi yang ditemui pak Dir, dan dari mereka ingin mencoba menambah satu saksi ahli lagi yakni ahli penafsir kerugian. Dari kita merasa cukup karena sudah datangkan ahli kontruksi, jadi tidak ada alasan untuk penundaan,”bebernya.
Bangkit juga membantah adanya pendapat masyarakat, jika ada kabar bahwa rumah Irjen Pol Sofyan kosong dan tidak ditinggali pemilik. “Saya meluruskan kalau rumah sampai pagi tadi ditinggalinya, meski kondisinya cukup parah. Kami sudah sarankan untuk sementara tidak tinggal di dalamnya, tapi Irjen Pol Sofyan menolak, dan yang bersangkutan ingin terus tinggal di rumahnya sebelum kasus perkaranya diputuskan yang berkekuatan hukum,”katanya.
Pihaknya juga melakukan upaya lanjutan, jika kasus perkara ini dalam waktu satu pekan ini belum ditindaklanjuti instansi yang berwenang. “Kami menghormati penyidik untuk melengkapi berkas dalam waktu satu pekan ini, tapi kalau menunggu lama pilihannya bisa diadukan ke internal Polda Jateng maupun Komisi III DPR RI,”pungkas Bangkit. (Yuli)