JAGABERITA.ID – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dikatakan Bimo, bahwa implementasi tersebut berlaku seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026. (Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo di kantor Kementerian Keuangan, Jumat. (18/9/2026).
Sejauh ini, lanjut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut tetap merujuk pada keputusan terakhir, yakni pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut pada 5 Agustus 2026.
DJP pun menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Adapun empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun. (beritasatu*)












