BeritaPeristiwa

KPK Sebut Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli 14.000 Dolar Singapura

11
×

KPK Sebut Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli 14.000 Dolar Singapura

Sebarkan artikel ini
Menhut, Raja Juli
Menhut, Raja Juli

JAGABERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Berdasarkan hasil penyidikan, amplop tersebut berisi 14.000 atau dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Selisih Pengembalian Uang
Budi mengungkapkan, penyidik juga menemukan pengembalian uang dari pihak Raja Juli Antoni kepada pemberi tidak dilakukan secara utuh sebesar 14.000 dolar Singapura. Terkait hal itu, KPK masih menelusuri penyebab adanya selisih nominal tersebut

“Penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” jelas Budi.

Selain menelusuri aliran uang, KPK juga mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby. Menurut Budi, pertemuan pada 2 Juni bukanlah yang pertama.

Penyidik menduga keduanya telah beberapa kali bertemu, termasuk pada April dan Mei 2026. Seluruh rangkaian pertemuan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam penyidikan.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama. Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada April dan Mei. Semua temuan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut,” katanya.

Laporkan Penolakan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK dan Raja Juli Antoni sama-sama mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari Suhardiman Amby. Raja Juli menyatakan telah melaporkan penolakan gratifikasi setelah kasus dugaan korupsi tersebut mencuat.

Namun, KPK menyatakan laporan tersebut belum menghentikan penyidikan. Lembaga antirasuah itu tetap akan mendalami peran seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.(beritasatu*)