BeritaEkonomiPendidikan

Kepala SPPG di Jateng Dicopot, KPPG Semarang Masih Tunggu Data Resmi BGN

8
×

Kepala SPPG di Jateng Dicopot, KPPG Semarang Masih Tunggu Data Resmi BGN

Sebarkan artikel ini
Para guru membersihkan sampah MBG dari ompreng di sebuah sekolah di kawasan KPPG Semarang,
Para guru membersihkan sampah MBG dari ompreng di sebuah sekolah di kawasan KPPG Semarang,

JAGABERITA.ID – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang mengaku, belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait sembilan kepala Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dicopot BGN.

Lembaga pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, sebelumnya telah mencopot 137 kepala SPPG di seluruh Indonesia, termasuk sembilan dari Jawa Tengah.

Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito, menyampaikan terkait hal ini, pihaknya smpai saat ini belum mengetahui secara jelas.

“Iya, kami belum mendapatkan datanya, kami sedang mengkonfirmasi ke Biro SDM BGN (Biro Sumber Daya Manusia Badan Gizi Nasional),” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Bagus bahkan belum berani memberikan informasi soal kepala SPPG Karangturi masuk dalam daftar sembilan orang yang dicopot.
Ia berdalih, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari BGN Pusat.

“Ya kami masih menunggu surat resminya dari BGN mana saja yang kena copot,” terangnya.

Bagus mengungkap, ada sebanyak enam SPPG di Jateng terkena suspend atau penghentian kegiatan atau penutupan operasional.

Deretan SPPG itu tersebar di dua titik di kota Semarang, sisanya di Kabupaten Semarang, Grobogan, Kabupaten Pekalongan.

SPPG yang dipaksa berhenti beroperasional itu karena telah ditemukan permasalahan Infrastruktur bangunan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun, Bagus menilai, deretan SPPG yang kena suspend tersebut belum tentu masuk daftar sembilan kepala SPPG yang kena copot.

“Sepertinya tidak berkaitan, karena SPPG yang kena suspend sebelum kejadian yang sekarang,” bebernya.

Ia menyebut, para kepala SPPG yang dicopot merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selepas adanya pencopotan ini, pihaknya perlu mendapatkan surat resmi dari BGN karena berkaitan dengan status mereka.

“Mereka ini bagian dari BGN, entah nanti di tempatkan di mana tergantung keputusan dari sana,” ujarnya. (tribunjateng*)