JAGABERITA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan
dua tersangka YRP dan NRP selaku Komisaris dan Direktur PT. FOB kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang (Kamis, 16/4). Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka YRP dan NRP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sering disebut
UU KUP.
Adapun modus yang digunakan YRP dan NRP adalah dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas transaksi yang benar-benar terjadi serta menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, melalui PT. FOB kepada para pengguna faktur pajak.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara total mencapai Rp 5,2 miliar. Yakni dengan rincian Rp 1,6 miliar atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara dan sebesar Rp 3,6 miliar atas penerbitan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Sehingga YRP dan NRP diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar menjelaskan, bahwa keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta Kejari Kota Semarang.
Arif menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara. YRP dan NRP telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan,”ujarnya.
Dia berharap, kasus ini bisa menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran.
“Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” papar Arif.
Dia juga berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas.
“Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan
Pajak,” pungkas Arif.
Dia mengingatkan bahwa peran strategis DJP dalam menghimpun 70 persen total penerimaan negara menuntut sinergi antara pelayanan terbaik dan pengawasan yang konsisten. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan hukum di bidang perpajakan tetap terjaga demi keberlangsungan pembangunan.
Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono menambahkan sebelum naik ke penyerahan, telah dilakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka. ujarnya. “Kami pun sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak,”ujarnya. (yuli)












