JAGABERITA.ID – Akibat kecelakaan melibatkan truk muatan di ruas Jalan Prof Hamka, atau turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang akan membatasi pergerakan kendaraan berat yang melintas. Sebab, turunan Silayur kerap terjadi kecelakaan maut sampai memakan korban jiwa maupun luka- luka.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan, pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan upaya langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Adapun upaya yang dilakukan baik untuk dalam waktu dekat ini, atau jangka pendek maupun jangka panjang.
“Upaya jangka pendeknya, yaitu dengan membuat portal batas ketinggian kendaraan berat yang melintas. Ini untuk membatasi pergerakan truk bermuatan di luar jam operasional maupun dimensi truk diatas 3,4 meter,”ujarnya, kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Danang, langkah jangka pendek ini agar kejadian kecelakaan truk bisa ditekan. “Ini untuk merespon pasca kecelakaan truk kemarin di Prof Hamka. Selain, kami juga lakukan evaluasi penyebab kecelakaan truk karena apa,”katanya.
Yang jelas, lanjut Danang, bahwa penyebab kejadian kecelakaan ada beberapa faktor karena drivernya, alam atau kondisi jalan maupun kondisi dari kendaraannya sendiri.
“Kami juga telah memetakan bahwa titik rawan misalnya ada di bottleneck dan turunan tajam depan RS Permata Medika Ngaliyan sehingga menggangu sistem pengereman. Padahal, di sini adalah jalan kelas dua, dimana banyak dilewati kendaraan berat yang masuk dari atau ke kawasan Industri, BSB dan Cangkiran,”paparnya.
“Jadi upaya kami yaitu pemortalan, di ujung ruas jalan Prof Hamka. Dengan ketinggian portal 3,4 meter, dan tidak permanen. Tapi bisa buka- tutup, sesuai jam operasionalnya, hanya diijinkan melintas dari jam 11 malam sampai jam 5 pagi,”lanjutnya.
Danang mengakui, sebenarnya upaya pembatasan dengan pemortalan tersebut telah dicoba di dekat keluar masuk kawasan BSB. Namun, masih banyak yang kendaraan berat yang lolos karena berbagai alasan. “Sudah dikontrol tapi banyak yang lolos, dengan berbagai alasan karena dikejar jam tayang atau loading jadwal bongkar muat sampai jadwal perkapalan. Jadi memang harus ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,”tegasnya.
“Setelah terbangun portal nantinya di pasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), agar bisa dipantau secara terus menerus. Namun, kami akan tempatkan petugas dulu disitu. Kalau hanya Dishub saja, kan manusia ada lengah yang harus jaga dari jam 11 malam jam 5 pagi,”ungkapnya.
Danang mengaku, selama ini masih ada pengendara truk yang tetap nekat menerobos untuk melintas, meski telah dihalau petugas. ” Karena kesadaran masing masing pihak kurang. Sehingga untuk tekan pelanggaran terjadi kita pasang portal,”ujarnya.
Adapun realisasi portal akan dilakukan oleh DPU, akan dimulai tahap kontruksi di ujung jalan pasar Jrakah, lalu di depan Mako Sabhara Polda Jateng dari pihak BSB.
Selanjutnya, Dishub akan memambah rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan maksimal 10 ton tidak boleh melintas, maupun truk gandengan atau tempelan.
“Sanksi tegas bagi kendaraan berat nantinya, bakal diberikan, seperti aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika akan mengambil barang atau kirim dari perusahaan harus lolos pengujian KIR, dan masih berlaku, kalau masa berlaku habis silahkan ditolak dan mengalihkan ke kendaraan yang uji KIR -nya masih berlaku,”imbuhnya.
AKP Sujid Riyanto, KBO Satlantas Polrestabes Semarang menambahkan, giat bersama dengan Dishub dan DPU untuk meninjau ruas jalan Prof Hamka, di kecamatan Ngaliyan -Mijen yang rawan kecelakaan. Sekaligus untuk mengimbau dan penegakan bagi kendaraan yang melanggar dan diatas sumbu 3 ke atas tidak sesuai jadwal operasional. “Jika tetap melintas kita lakukan penilangan kendaraan tersebut,”ujar Sujid.
“Kami telah sepakat langkah jangka pendeknya adalah dengan memasang portal setinggi 3,4 meter. Dan untuk kendaraan sumbu 2 masih diijinkan melintas. Sedangkan penyebab kecelakaan truk kemarin masih penyidikan pihak kepolisian. Penyebabnya apakah tidak berfungsi pengereman atau tidaknya masih dalam proses lidik,”ungkapnya. (yuli)










